KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan SL (50) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) berinisial JN (9).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, SL telah ditahan sejak Kamis (17/6/2021).
Menurut Mahdi, SL mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Motif tersangka melakukan aksi cabul karena nafsu," ungkap Mahdi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021) petang.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu, Kasatpol PP Surabaya: Mereka Tidak Sabar Antre, Ingin Duluan
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Mahdi.
Menurut Mahdi, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Korban juga menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Polres TTS.
Mahdi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap korban yang merupakan anak seorang guru berstatus ASN itu cepat menyebar dan membuat kerabat dan warga sekitar berdatangan.
Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan warga lain dan kepala desa.
“Kita dapat informasi dari kepala Desa Boti melalui telepon yang memberitahukan, pelaku sudah diamankan sementara waktu di kantor Desa untuk menghindari amukan massa dari keluarga korban,” kata Mahdi.
Pihaknya lalu mendatangi kantor desa setempat dan menjemput pelaku.
Mahdi menjelaskan, insiden pemerkosaan terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, korban diminta keluarganya mengambil barang di dapur. SL yang sedang bekerja di samping rumah korban, mengikuti dari belakang.
Tiba di dapur, SL langsung membekap dan mencoba memerkosa korban. Aksi itu digagalkan ayah korban berinisial SF.
Tak terima anaknya dicabuli, SF menampar pelaku dan melaporkan kasus itu ke Markas Polsek Kie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.