Sejak kasus dugaan pencabulan itu mencuat, M Lutfi telah mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan penanganan.
Salah satunya dengan menurunkan tim untuk investigasi untuk menyelidiki kasus ini.
Tim yang dibentuk Pemkot Bima telah memeriksa puluhan siswi yang diduga menjadi korban pencabulan Termasuk memeriksa kepala sekolah yang dilaporkan.
Baca juga: Biduan Dangdut Ini Bantah Cabuli Remaja 16 Tahun
Terkait kebenaran dari kasus ini, menurut Lutfi, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian untuk membuktikannya.
"Benar atau tidanya dia melakukan perbuatan itu, nanti kita tunggu hasil dari proses penyelidikan polisi. Sementara dari LHP, yang bersangkutan memang mengakui suka memberikan uang jajan kepada anak-anak itu, tapi ini salah juga. Tidak diperbolehkan, karena tugas dia adalah mendidik," kata Lutfi.
Baca juga: Guru Berulang Kali Cabuli Siswanya di Ruang Kepala Sekolah, Alasannya demi Kepercayaan Diri
Tak hanya dicopot dari jabatannya. HS juga terancam diberhentikan dari statusnya sebagai ASN jika terbukti bersalah.
Dalam peraturan tersebut, aparatur negara yang melakukan pelanggaran hukum termasuk tindakan asusila, maka akan ditindak tegas termsuk pemecatan sebagai ASN.
Hanya saja, untuk memroses pelanggaran kode etik, Lutfi harus menunggu keputusan pengadilan.
"Ya kami tunggu dari pengusutan aparat hukum. Ketika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi tegas, termasuk pemecatan," pungkas Wali Kota Bima.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Syarifudin | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.