BATAM, KOMPAS.com – Warga Kota Batam antusias ikut vaksinasi massal, salah satunya yang diadakan di Stadion Temenggung Abdul Jalal, sejak Rabu (16/06/2021) hingga Kamis (17/06/2021).
Dalam dua hari pelaksanaan vaksinasi, stadion tersebut dipadati warga yang antusias ikut vaksinasi, bahkan kerumunan pun tak terhindarkan lantaran warga tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) jaga jarak.
Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi yang juga merupakan Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam mengatakan, penyebab kerumunan ini lantaran ada aturan pemerintah yang menyebutkan warga terdaftar vaksin yang tak mau divaksin bisa dikenakan sanksi administratif.
Baca juga: Guru yang Tak Mau Divaksin karena Takut atau Sengaja, Akan Kami Sanksi
Dalam PP nomor 14 tahun 2021 terkait pengadaan vaksin dan pelaksaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan corona virus disease, pada pasal 13 (a) disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran peneriman vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintah atau denda.
"Karena PP ini lah antusiasme masyarakat meningkat tajam. Seperti antrean yang mengular di stadion Temenggung Abdul Jalal selama beberapa hari ini," kata Didi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (17/06/2021).
Baca juga: Peserta Vaksinasi Massal di Mega Mall Batam Membeludak
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebutkankan jika vaksinasi menjadi hal yang penting dilakukan warga, terutama bagi mereka yang masih menerima bantuan pemerintah.
Amsakar menjelaskan upaya pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi tidak main-main, agar segera tercipta kekebalan komunal pada Agustus mendatang.
"Ke depan vaksin menjadi persyaratan dalam berbagai hal. Seperti yang disampaikan pusat. Hampir semua bidang usaha dan perusahaan diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi ini," ungkap Amsakar, dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/06/2021).
Baca juga: 2.000 Vial Vaksin Tambahan untuk Batam Tertahan
Lebih jauh Amsakar mengatakan, Pemkot Batam belum sampai pada penerapan sanksi atau pemberlakuan PP terbaru yang menyebutkan vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan dokumen pemerintahan.
"Belum sampai ke sana kami. Karena antusiasme warga cukup tinggi, sehingga belum perlu diterapkan sanksi atau hal seperti itu untuk saat ini," jelas Amsakar.
Kendati demikian jika diperlukan, sanksi administratif ini bisa saja diterapkan. Sebab aturan tersebut keluar untuk memacu semangat masyarakat untuk mau ikut vaksinasi.
Beruntung, lanjut Amsakar, warga Batam termasuk yang paling antusias menyukseskan vaksinasi ini.
"Sementara ini belum ada yang kami larang atau memberlakukan aturan tersebut. Kami masih percaya dan meyakini kesadaran masyarakat untuk ikut vaksin meskipun tanpa adanya aturan ini. Hal ini jelas terbukti dari pelaksanaan di banyak titik. Bahkan kita harus segera meminta vaksin ke provinsi agar bisa memenuhi permintaan warga yang ingin divaksin," pungkas Amsakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.