Untuk tunjangan, kata Wiwin, di Lebak mengacu pada Peraturan Bupati Lebak No 7 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan akibat beban kerja.
Untuk tunjangan CPNS dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 800.000. Kemudian ada tunjangan lain, seperti tunjangan istri dan anak.
"Jika ditotal gaji pokok dan tunjangan, misalnya untuk golongan III a mencapai Rp 3,6 juta," kata dia.
Wiwin mengatakan, formasi CPNS di Kabupaten boleh diikuti oleh semua warga Indonesia yang memenuhi syarat.
Untuk info terkini mengenai pembukaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Lebak, kata dia, bisa diakses melalui laman resmi di https://bkpsdm.lebakkab.go.id/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.