LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menyiapkan sekitar 4.000 kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2021.
Dari jumlah tersebut mayoritas adalah untuk formasi guru yang mencapai 90 persen. Kemudian, berikutnya untuk formasi sosial, informatika, akuntansi, dan kesehatan.
Baca juga: Buntut Pengunduran Diri Masal di Dinkes Banten, 4 Mantan Pejabat Dipecat sebagai ASN
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak Wiwin Budhyarti menjelaskan, formasi CPNS Kabupaten Lebak tahun ini dibuka mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Sementara untuk gajinya, kata dia, mengacu ke PP No 15 Tahun 2019.
Baca juga: Lantik 20 Pejabat Baru Dinkes, Gubernur Banten: Jangan Main-main dengan Saya
"Kalau gaji pokok mengikuti dari pusat PP (Peraturan Pemerintah) No 5 Tahun 2019, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya," kata Wiwin di kantornya, Senin (14/6/2021).
Misalnya berdasarkan yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2019, untuk CPNS golongan 1 gaji pokok dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.560.800. Sementara itu, golongan II adalah Rp 2.022.200.
Kemudian, golongan III mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 2.920.800. Terakhir, golongan IV mulai dari Rp 3.044.300 hingga Rp 3.593.100.