KOMPAS.com - Ahmad Jamaludin (21), pelaku yang menganiaya Slamet Ariswanto (30), driver ojek online (ojol) yang ditemukan tewas di ruas Flyover Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (9/6/2021) dini hari terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto di kantronya, Jumat (11/6/2021) malam.
Pelaku, kata Gatot, ditangkap di kediamannya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WB.
Baca juga: Usai Aniaya Driver Ojol hingga Tak Sadarkan Diri, Pelaku lalu Bakar Jasad Korban Pakai Daun Kering
Masih kata Gatot, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. Motifnya sementara ingin menguasai barang korban.
"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," ujarnya.
Sementara itu, pelaku Jamaludin mengaku nekat menganiaya korban karena ingin memiliki sepeda motor.
"Ingin punya motor buat dipakai sendiri," kata Jamaludin saat ditanya di ruamg penyidik Mapolres Brebes, Jumat.
Baca juga: Motif Pelaku Begal yang Bunuh Driver Ojol di Brebes karena Ingin Punya Motor