Salin Artikel

Pelaku yang Begal Driver Ojol di Brebes Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Ahmad Jamaludin (21), pelaku yang menganiaya Slamet Ariswanto (30), driver ojek online (ojol) yang ditemukan tewas di ruas Flyover Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (9/6/2021) dini hari terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto di kantronya, Jumat (11/6/2021) malam.

Pelaku, kata Gatot, ditangkap di kediamannya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WB.

Masih kata Gatot, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya. Motifnya sementara ingin menguasai barang korban.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," ujarnya.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, pelaku Jamaludin mengaku nekat menganiaya korban karena ingin memiliki sepeda motor.

"Ingin punya motor buat dipakai sendiri," kata Jamaludin saat ditanya di ruamg penyidik Mapolres Brebes, Jumat.


Kata Jamaludin, ia membunuh korban dengan cara menganiayanya terlebih dahulu dengan menggunakan tangannya.

"Di jembatan flyover saya pukul pakai tangan dari belakang. Pakai tangan saja. Kemudian dia (korban) terjatuh. Saya pukul lagi, berapa kali tidak ingat," ujarnya.

Saat korban tak sadarkan diri, lanjut Jamaludin, ia lalu menyeret korban ke tepi jalan. Setelah itu, mencari daun kering untuk membakar tubuh korban.

Kata Jamaludin, aksi membakar korban terinpirasi dari Youtube.

"Bakar pakai daun kering. Saya lihat di Youtube kenapa sampai begitu (membakar)," ujar pria yang mengaku bekerja di sebuah warung pecel lele di Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Brebes.

 

(Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/103433378/pelaku-yang-begal-driver-ojol-di-brebes-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke