Ludesnya uang tabungan milik Rohmiati, kata Yudhi, baru diketahui sebulan kemudian pada 27 Mei 2021.
Korban mengetahui saat mencetak laporan transaksi rekening di kantor cabang bank, tempat dia menabung.
Rohmiati berinisiatif melakukan hal itu setelah sebelumnya curiga lantaran kartu ATM yang dia bawa tidak dapat mengakses rekening tabungannya karena ketidakcocokan PIN atau kata kunci rahasia.
Baca juga: Tanda Tsunami Menurut Warga Pesisir Banyuwangi, Ikan Menepi hingga Bau Air Laut Menyengat
Berdasarkan penyelidikan polisi dan keterangan saksi serta pelaku, WRI berhasil menguras tabungan Rohmiati karena memiliki kartu ATM milik korban sekaligus mengetahui PIN-nya.
Upaya mendapatkan nomor PIN dari kartu ATM Rohmiati dia lakukan sebelum WRI mencuri kartu ATM tersebut.
Yudhi mengatakan, sebelum pencurian kartu ATM, WRI mengantarkan Rohmiati ke mesin ATM pada 27 April, untuk melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.
"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.
Setelah itu, keesokan harinya baru WRI mencuri dan menukar kartu ATM milik Rohmiati.
WRI kini berada di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.