Salin Artikel

Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales

Sales pria berinisial WRI (27), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu lebih dulu mencuri kartu ATM korban dan menguras isinya.

Akibatnya, uang tabungan sebesar Rp 64 juta milik Rohmiati, warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tersebut ludes, setelah WRI melakukan penarikan selama beberapa hari.

Baru sadar setelah satu bulan

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, Rohmiati (49) baru menyadari uang tabungannya terkuras, hampir sebulan sejak kartu ATM miliknya dicuri oleh pelaku.

"Korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa saat mengambil kartu ATM korban," ujar Yudhi saat konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Yudhi mengungkapkan, pelaku mengambil kartu ATM BRI milik Rohmiati pada 28 April lalu.

Kemudian, pelaku meletakkan kartu ATM BRI yang lain dengan model dan warna sama di tempat korban biasa menaruh kartu ATM.

"Pelaku menemui korban di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM korban dan meletakkan kartu ATM yang serupa," jelasnya.

Dengan cara itu, ujar Yudhi, korban tidak sadar bahwa kartu ATM miliknya dicuri sehingga pelaku memiliki waktu leluasa mengambil uang tabungan korban melalui mesin ATM.

"Ada batas jumlah penarikan uang harian melalui mesin ATM. Jadi butuh waktu lama. Tapi korban tidak menyadari," tambahnya.

Korban mengetahui saat mencetak laporan transaksi rekening di kantor cabang bank, tempat dia menabung.

Rohmiati berinisiatif melakukan hal itu setelah sebelumnya curiga lantaran kartu ATM yang dia bawa tidak dapat mengakses rekening tabungannya karena ketidakcocokan PIN atau kata kunci rahasia.

Menghafal PIN kartu ATM korban

Berdasarkan penyelidikan polisi dan keterangan saksi serta pelaku, WRI berhasil menguras tabungan Rohmiati karena memiliki kartu ATM milik korban sekaligus mengetahui PIN-nya.

Upaya mendapatkan nomor PIN dari kartu ATM Rohmiati dia lakukan sebelum WRI mencuri kartu ATM tersebut.

Yudhi mengatakan, sebelum pencurian kartu ATM, WRI mengantarkan Rohmiati ke mesin ATM pada 27 April, untuk melakukan pembayaran tagihan barang dagangan toko kelontongnya ke WRI.

"Pada saat korban memasukkan PIN kartu ATM-nya di mesin ATM, pelaku melihat gerakan jari korban memencet nomor PIN dan berhasil menghafalnya," jelas Yudhi.

Setelah itu, keesokan harinya baru WRI mencuri dan menukar kartu ATM milik Rohmiati.

WRI kini berada di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat WRI dengan 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/152016478/rohmiati-kaget-uang-rp-64-juta-di-tabungannya-ludes-atm-dicuri-dan-dikuras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke