PALEMBANG, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat ada 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.
Asisten Perlindungan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rofika mengatakan, dispensasi anak menikah sebelumnya telah dinaikan dari usia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namun, permohonan menikah anak selama pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung dikarenakan kondisi belajar daring yang membuat pengawasan dan pola asuh anak menjadi buruk.
"Catatan kita sudah ada sekitar 64 ribu anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah. Persoalannya kompleks karena pola asuh anak hingga ekonomi," kata Rofika usai melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat Selama Pandemi, Kerja Kelompok Malah Berhubungan Badan
Rofika menjelaskan, tak hanya angka dispensasi pernikahan anak yang meningkat. Namun, kekerasan perempuan dalam rumah tangga juga menjadi meningkat. Hal itu disebabkan karena kondisi ekonomi yang buruk dan berdampak banyaknya PHK dari pekerja.
"Banyak masalah ekonomi ini dibawa ke dalam rumah tangga, sehingga sering menimbulkan kekerasan," ujarnya.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPA, Rafael Lakitan menambahkan, untuk mengantisipasi tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan, mereka pun mendirikan rumah perlindungan bagi perempuan dan anak terutama pada sektor pekerja.
Dalam industri, sudah ada lima unit rumah perlindungan yang didirikan.
Baca juga: Pilih Bekerja hingga Menikah, 415 Siswa SMP di Lebak Putus Sekolah Selama Pandemi