Tak hanya itu, hoaks tersebut dinilai bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dan pemerintah.
"Kita tahu media sosial begitu masif, jadi saya imbau agar masyarakat menggunakannya secara bijak," kata dia.
Fakhiri memastikan, EKM cukup banyak mengunggah informasi dan pendapat yang mengarah pada ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.