Salin Artikel

Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke, Diduga Sebar Ujaran Kebencian

EKM disebut menyebarkan hoaks mengenai kontak senjata di Ilaga, Kabupaten Puncak, lalu juga mengenai penolakan revisi UU Otsus melalui akun Facebook bernama Manuel Metemko.

"Rabu (9/6/2021) malam, Satgas Ops Nemangkawi menangkap EKM pemilik akun Facebook Manuel Metemko di rumahnya di Distrik Merauke," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021).

Saat ini EKM ditahan di Mapolres Merauke untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Fakhiri, informasi bohong yang disebarkan EKM bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Tak hanya itu, hoaks tersebut dinilai bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dan pemerintah.

"Kita tahu media sosial begitu masif, jadi saya imbau agar masyarakat menggunakannya secara bijak," kata dia.

Fakhiri memastikan, EKM cukup banyak mengunggah informasi dan pendapat yang mengarah pada ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/134327278/satgas-nemangkawi-tangkap-ketua-knpb-merauke-diduga-sebar-ujaran-kebencian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke