UNGARAN, KOMPAS.com - Instruksi Bupati (Inbup) Semarang No.14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diprotes pedagang di pasar tradisional.
Sebabnya, Inbup tersebut membatasi waktu berjualan para pedagang di pasar tradisional hingga 12.00 WIB.
Perwakilan Pedagang Pasar Projo Ambarawa Solikin mengatakan kebijakan tersebut merugikan dan tidak adil untuk pedagang kecil.
"Satu tahun ini pedagang kesulitan, sudah mau mulai baik malah dibatasi lagi. Padahal kondisi pasar juga sepi," jelasnya, Rabu (9/6/2021) saat ditemui.
Baca juga: Antrean Warga Tak Terbendung Ingin Ikut Divaksin di Gedung Gradhika Semarang, Ganjar Turun Tangan
Menurutnya, kebanyakan pedagang mulai operasional pukul 09.00 WIB.
"Jika jam 12.00 harus tutup, maka jam 11.00 harus siap-siap. Lalu mau dapat penghasilan dari mana, karenanya kami minta kelonggaran berjualan hingga pukul 15.00," kata Solikin.
Dia juga menyoroti ketimpangan dalam aturan tersebut.
Pedagang di pasar tradisional hanya boleh berjualan hingga 12.00 WIB, tapi toko modern serba ada operasional sampai 21.00 WIB.
"Antrean di toko modern serba ada itu juga rapat-rapat, kenapa malah dibiarkan buka sampai malam," jelas Solikin.
Baca juga: 4 Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Divonis Hukuman Percobaan
Dijelaskan Solikin, pedagang di Pasar Projo telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Mulai dari penggunaan masker hingga cuci tangan dengan hand sanitizer.
"Kondisi pasar juga sepi, jadi tidak ada kerumunan di Pasar Projo," tegasnya.