KOMPAS.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berinisial Bharatu HSR (29), ditangkap anggota Satreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bharatu HSR ditangkap karena diduga terlibat penjambretan ponsel di beberapa loksi di Kota Kupang.
Sebelum menangkap Bharatu HSR, polisi terlebih dahulu menangkap seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasi kejahatan HSR.
Dari keterangan penadah barang itu, diketahui pelakunya adalah Bharatu HSR, hingga akhirnya ia ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, kota Kupang, Selasa (8/6/2021).
"Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa.
Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan, sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Diketahui, Bharatu HSR sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
Baca juga: Anggota Polri Ditangkap Petugas karena Terlibat Penjambretan di Beberapa Lokasi
Modus pinjam ponsel lalu bawa kabur
Kata Hasri, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara meminjam ponsel kepada anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.
Setelah korbannya memberikan ponselnya, pelaku lantas kabur membawa ponsel tersebut.
Dari pengakuan pelaku, setelah berhasil menjambret ponsel tersebut dijual ke beberapa rekannya. Uangnya digunakan untuk pesta miras dan foya-foya.
Atas perbuatannya, Bharatu HSR telah ditetapkan tersangka.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Spesialis Jambret Beraksi dengan Modus Pinjam Ponsel, Lalu Kabur
Beraksi di beberapa lokasi
Dari catatan polisi, Bharatu HSR sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi, yakni di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang. Dalam aksinya itu, ia menjambret ponsel merek Xiomi Redmi.
Kemudian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, menjambet dua unit ponsel Xiomi Resmi di belakang bengkel Ferari.
Lalu, di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, menjambret ponsel merek Vivo Y12
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Kata Hasri, selain sejumlah lokasi itu, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan," ujarnya.
(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.