NGANJUK, KOMPAS.com – Kapolsek Loceret Iptu Laksono Setiawan dan jajaran, bersama petugas Perhutani melakukan patroli gabungan. Hasilnya, aparat mengamankan tiga pencuri kayu gelondongan.
Diduga kayu jenis sonokeling yang sudah berbentuk gelondongan tersebut merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Kami mengamankan pelaku tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang diduga hasil pembalakan liar,” ujar Laksono kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Viral, Video Pria Asal Madura Tantang Duel Petugas, Menolak Dites Swab di Pos Penyekatan Suramadu
Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Loceret bersama Perhutani melaksanakan patroli gabungan, Jumat (4/6/2021).
Ketika memasuki kawasan hutan petak 86 B-1, mereka melihat mobil pikap terparkir.
Setelahnya, kata Laksono, aparat memeriksa mobil pikap merk Daihatsu dengan nomor polisi AG 8764 GB tersebut.
Dari sana diketahui bahwa bak pikap itu mengangkut 29 kayu sonokeling yang sudah berbentuk gelondongan.
“Ukuran (kayu gelondongan) kurang lebih panjang antara 100 sampai dengan 150 sentimeter, diameter antara 10 sampai dengan 35 sentimeter, yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan,” ungkapnya.
Baca juga: Pria yang Menolak Tes Swab dan Tantang Duel Petugas di Pos Penyekatan Suramadu Minta Maaf
Mereka yakni JES (46) warga Kabupaten Madiun, S (30) dan WP (28) warga Kabupaten Nganjuk. Ketiganya kini berstatus tersangka.
Dalam perkara ini aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 kayu sonokeling gelondongan, sebuah pikap dengan nomor polisi AG 8764 GB, dan sebuah motor Honda GL-Max AG 2609 WN.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Loceret. Mereka terancam pasal 83 ayat 1 huruf b dan c ayat 3 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” pungkas Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.