Herison mengatakan, dari pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukan di rumahnya yang merupakan tempat belajar mengaji.
"Dari pemeriksaan sementara, ada 13 korban yang semuanya murid perempuan," kata Herison.
Herison mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Way Kanan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dan dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok, serta dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok," kata Herison.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.