LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji di Way Kanan, Lampung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya.
Polisi menyebutkan, korban pencabulan berjumlah 13 anak.
Pelaku berinisial AS (29) warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan pada akhir Mei 2021.
Baca juga: Ponpes Ludes Terbakar, Ustazah Menerobos Kobaran Api demi Menyelamatkan Santri
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Inspektur Satu Des Herison mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," kata Herison melalui pesan singkat, Senin (7/6/2021).
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak berusia 10 tahun pada Mei 2021 lalu.
Kasus itu terungkap saat korban tidak mau mengaji lagi di tempat pelaku AS.
"Bibi korban bertanya kenapa tidak mau mengaji lagi. Dijawab oleh korban bahwa pelaku berperilaku nakal," kata Herison.
Baca juga: Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Justru Memarahi Korban
Namun karena tidak mengerti maksud dari penjelasan anak itu, bibi korban menggali lebih dalam kepada korban.
Jawaban korban selanjutnya membuat bibinya itu kaget.
Korban mengungkapkan bahwa saat mengajar mengaji, pelaku AS sering menyentuh bagian sensitif korban.
"Kerabat korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke Polres Way Kanan," kata Herison.