Salin Artikel

Seorang Guru Agama di Lampung Diduga Cabuli 13 Murid

Polisi menyebutkan, korban pencabulan berjumlah 13 anak.

Pelaku berinisial AS (29) warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan pada akhir Mei 2021.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Inspektur Satu Des Herison mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," kata Herison melalui pesan singkat, Senin (7/6/2021).

Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak berusia 10 tahun pada Mei 2021 lalu.

Kasus itu terungkap saat korban tidak mau mengaji lagi di tempat pelaku AS.

"Bibi korban bertanya kenapa tidak mau mengaji lagi. Dijawab oleh korban bahwa pelaku berperilaku nakal," kata Herison.

Namun karena tidak mengerti maksud dari penjelasan anak itu, bibi korban menggali lebih dalam kepada korban.

Jawaban korban selanjutnya membuat bibinya itu kaget.

Korban mengungkapkan bahwa saat mengajar mengaji, pelaku AS sering menyentuh bagian sensitif korban.

"Kerabat korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke Polres Way Kanan," kata Herison.


Herison mengatakan, dari pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukan di rumahnya yang merupakan tempat belajar mengaji.

"Dari pemeriksaan sementara, ada 13 korban yang semuanya murid perempuan," kata Herison.

Herison mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan dikarenakan pelaku merupakan guru ngaji (tenaga pendidik) maka ditambah 1/3 dari hukuman pokok, serta dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka ditambah 1/3 lagi dari hukuman pokok," kata Herison.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/142637878/seorang-guru-agama-di-lampung-diduga-cabuli-13-murid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke