Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Beruang Madu Kena Jerat, BBKSDA Riau Tak Temukan Luka Serius

Kompas.com - 04/06/2021, 14:14 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas Resort Kampar bersama tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan evakuasi seekor beruang madu yang terkena jerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, evakuasi satwa dengan nama latin Helarctos Malayanus itu dilakukan pada Jumat (28/5/2021) malam lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seekor beruang madu terjerat di Cagar Alam Bukit Bungkuk. Kemudian, petugas Resort Kampar langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar terdapat seekor beruang madu yang terjerat di lokasi tersebut," kata Suharyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Dia melanjutkan, tim Resort Kampar bersama medis satwa BBKSDA Riau melakukan evakuasi dengan membius hewas buas tersebut.

Setelah beruang tak sadarkan diri, petugas melepaskan tali jerat nilon yang melekat di kaki kirinya.

Tim medis melakukan pengecekan kesehatan satwa dilindungi itu.

"Kondisi beruang dalam keadaan sehat. Tidak ada bekas luka serius dari jeratan. Beruang ini berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja," sebut Suharyono.

Setelah jerat dilepas, sambung dia, petugas medis memberikan suntik vitamin agar kembali pulih dan sehat seperti sediakala.

Baca juga: Beruang Madu Lapar Masuk Permukiman, 12 Ekor Ternak Warga Dimangsa

Tiga puluh menit kemudian, beruang itu sadar.

"Berhubung keadaan beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka beruang dilepasliarkan lagi disekitar lokasi kejadian yang aman dan itu memang merupakan habitatnya," kata Suharyono.

Ia menambahkan, saat bersamaan tim juga melakuksan sosislisasi dan  mengimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.

Karena, pemburu satwa dilindungi dapat dipidana sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat 1 berbunyi: bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40   ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com