Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Kompas.com - 04/06/2021, 13:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (30) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah buron selama hampir satu tahun atas dugaan kasus penganiayaan.

Korban yang dianiaya pelaku hingga babak belur tersebut tak lain adalah istrinya sendiri berinisial EK (27).

Ironisnya lagi, saat dianiaya tersebut korban diketahui sedang hamil sembilan bulan.

Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan

Tak terima dinasihati

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Atang Samsuri mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku pada 4 Maret 2020.

Adapun pemicunya, pelaku tidak terima dinasihati istrinya karena sering keluyuran malam atau bergadang.

Pelaku yang emosi lalu mendorong istrinya yang hamil sembilan bulan itu hingga terjatuh.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," ucap Atang, Kamis (3/6/2021).

Tak hanya itu, pelaku juga masih memukulinya secara membabi buta hingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Baca juga: Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya

Usai kejadian itu, pelaku lalu kabur meninggalkan istrinya yang sudah tidak berdaya di rumah kontrakannya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut lalu melaporkannya ke polisi.

Ditangkap setelah buron satu tahun

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Namun, pelaku saat itu sudah telanjur kabur sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah hampir satu tahun kabur, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat pulang ke tempat orangtuanya pada akhir Mei 2021.

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya, dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB kita tangkap pelaku," kata Atang.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ibu Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan, Sang Anak Berteriak Histeris

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com