Namun pada 9 Februari 2020, Doni sudah meneken surat edaran yang mengatur ketentuan isolasi bagi TKI yang pulang ke Indonesia.
Surat Edaran Nomor 8/2021 itu juga menyasar WNI selain TKI dan juga warga negara asing.
Merujuk aturan itu, para pelaku perjalanan internasional ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: 2.200 TKI yang Tiba di Surabaya Dikarantina, 22 Positif Covid-19
Setibanya di Indonesia, baik WNI maupun WNA diharuskan menjalani karantina selama lima hari.
Bagaimanapun, sebelum terbang ke Indonesia, para TKI diingatkan untuk melakukan tes PCR di lembaga yang disertifikasi otoritas kesehatan Malaysia.
Ini dikatakan Yoshi Iskandar, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya Kedubes Indonesia di Malaysia.
"Tes PCR itu harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid," kata Yoshi.
Baca juga: 2 TKI Positif Covid-19 Kabur Saat Dipulangkan, Satpol PP: Mau Lari ke Mana Juga?
"Kami mencegah agar pekerja migran yang pulang tidak membawa varian baru. Ini kami sosialisasikan secara terus-menerus," ucapnya.
Yoshi menyebut gelombang kepulangan TKI dari Malaysia akan berlangsung sampai akhir Juni ini. Itu adalah batas akhir program pemulangan oleh otoritas Malaysia.
Namun karena Malaysia memberlakukan penguncian wilayah, tenggat akhir pemulangan TKI ke Indonesia dia prediksi akan diundur.
Catatan redaksi Kompas.com.
Dari klarifikasi Satgas Repatriasi dijelaskan jika sebelum bulan April, TKI memilih masuk lewat surabaya karena tidak ada kewajiban karantina. Namun setelah satgas repatriasi terbentuk pada 26 April 2021, seluruh pelaku perjalanan Internasional wajib menjalani karantina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.