Namun, pada saat petugas sudah sampai di lokasi, WNA yang dimaksud sudah tak ada di lokasi.
Jamaruli juga belum mengetahui apakah ada sanksi keimigrasian terhadap para WNA tersebut.
Namun, apabila ada saksi dari instansi lain maka pihaknya bisa mendeportasi ke negara yang bersangkutan, meskipun ada pidana penjara.
Baca juga: Pengunjung dan Pemilik Rumah Makan di Telaga Sarangan Berkelahi, Gegara Sate yang Dipesan dari Luar
"Tapi, nanti akan ada sanksi dari instansi lain, biasanya kami langsung deportasi. Dari instansi lain nanti dipenjara, setelah dihukum penjara langsung dipulangkan. Itu kan pidana umum," tutur dia.
Jamaruli mengimbau kepada para WNA yang berada di Indonesia khususnya di Bali, untuk menghormati keberadaan hukum atau peraturan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.