KOMPAS.com - Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira menjelaskan, soal viral foto bon parkir Rp 9,6 juta milik seorang warga negara asing (WNA).
Menurutnya, kendaraan milik WNA itu sudah parkir di bandara sejak 1 April hingga 1 Juni.
"Wajar, yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021," kata Taufan, saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).
Setelah itu, Taufan mengatakan, Bandara I Ngurah Rai tak menyediakan layanan parkir inap bagi para penumpang pesawat.
Lalu untuk tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali adalah Rp 4.000 untuk roda dua selama 12 jam dan selanjutnya Rp 2.000 per jam.
Untuk roda empat dikenakan Rp 10.000 untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama itu akan dikenakan Rp 5.000.
Baca juga: Viral, WNA Bayar Parkir Rp 9,6 Juta, Begini Penjelasan Pihak Bandara Ngurah Rai Bali