YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menjerat empat orang yang diduga meminta biaya parkir sebesar Rp 20.000 dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang untuk keempat orang itu juga sudah dijadwalkan.
"Sudah dilakukan penindakan, untuk sidangnya dijadwalkan tanggal 9 (Juni)," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Sabhara Polresta Yogyakarta Iptu Eko Yudi saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Rabu (2/6/2021).
"Semua dijerat Tipiring," sambungnya.
Baca juga: Viral, Curhat Warga Diminta Uang Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Ceritanya
Eko Yudi menyebutkan, keempat orang juru parkir liar itu sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi hanya dua di antaranya yang sudah memenuhi panggilan.
Dua juru parkir liar lain yang mangkir pemeriksaan bakal dipanggil kembali.
Sedangkan Kelapa Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arief Nugroho, memastikan orang yang meminta tarif sebesar Rp 20.000 itu adalah juru parkir liar.
Pasalnya, dalam unggahan yang viral di media sosial itu, wisatawan yang mengeluh soal mahalnya biaya parkir memberhentikan kendaraannya di sekitar Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca juga: Parkir di Lokasi Ilegal, Pengemudi Mobil Diminta Bayar Rp 20.000, Ini Penjelasan Dishub Yogyakarta
Padahal, di sekitar daerah itu tidak ada yang diperuntukkan sebagai lahan parkir kendaraan.
"Ilegal itu, karena daerah Titik Nol Kilometer Yogyakarta tidak dimungkinkan untuk parkir. Lokasinya kan hanya 50 meter dari nol kilometer, dilihat dari segi aturan jelas tidak memungkinkan," katanya.
Agus juga mengakui, sejumlah titik di sekitar Titik Nol Kilometer Yogyakarta kerap dijadikan tempat parkir liar.
Petugas Dinas Perhubungan Yogyakarta diklaim sudah beberapa kali menertibkannya.
Hanya saja, juru parkir liar ini disebut sudah lihai menghindari petugas.
"Mereka itu kucing-kucingan. Kalau ilegal tidak mungkin terbuka. Saat ada petugas, mereka tidak tampak. Tapi, kemarin ada aduan dan ketemu," katanya.
Baca juga: Kasus Viral Warga Bayar Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta Dilimpahkan ke Polisi
Adanya juru parkir liar yang menatok tarif sebesar Rp 20.000 di Yogyakarta diketahui setelah ada unggahan keluhan di media sosial.
Keluhan tersebut disampaikan oleh warga melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rena Desca Physio.
Rena dalam unggahannya menjelaskan, dia bersama keluarganya pada 30 Mei 2021 parkir di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan.
Ketika hendak mengambil mobil, dia diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 20.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.