LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Lombok Barat menangkap dua pelaku spesialis pencuri brankas berinisial ZA (27) dan MJ (32) yang merupakan warga kelurahan Jempong, Mataram.
Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (31/5/2021).
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pelaku telah mencuri brankas di berbagai TKP dengan nilai total ratusan juta rupiah.
"Para pelaku ini sudah banyak beraksi di berbagai TKP, termasuk wilayah hukum Polres Lombok Barat, Polres Mataram, nilai total uang curian Rp 238 juta," kata Dhafid, dalam jumpa pers, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Video Viral Bupati Alor Marah terhadap Menteri Risma dan Usir Staf Kemensos
Dhafid menyampaikan, salah satu TKP tempat pelaku beraksi yakni di Alfamart Desa Sekotong, Lombok Barat.
Pelaku menggondol uang Rp 60 juta rupiah pada 7 Mei 2021 dari brankas.
Masih di TKP yang sama, kedua pelaku juga hendak membobol ATM di dalam Alfamart itu, namun mereka tak berhasil.
Karena tak berhasil membobol ATM, pelaku menyempatkan menuliskan di secarik kertas berwarna kuning dengan kalimat, "selalu bersyukur" yang ditempelkan di mesin ATM.
"Dia ini menuliskan kata 'selalu bersyukur' mungkin motivasinya, walaupun tidak bisa membobol ATM, tapi dia sudah bisa membobol brankas Alfamart, jadi mereka tetap bersyukur," kata Dhafid.
Baca juga: Aksi Bupati Alor Marah terhadap Menteri Risma, Usir Staf Kemensos, Ancam Lempar Pakai Kursi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kapak, linggis, tang, mesin las dan masih banyak lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.