KOMPAS.com - Polisi membeberkan soal kasus seorang dokter berinisial HR (41) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang dilaporkan telah mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, HR mengunggah postingannya pada 10 Mei 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, berdasarkan pengakuan HR, dirinya menanggapi sejumlah komentar di postingan sebuah berita terkait tentang meninggalnya ustaz Tengku Zulkarnain.
Lalu, menurut HR, sejumlah komentar dianggap menghina ustaz Tengku Zulkarnaian, yang tak lain idolanya.
Baca juga: Dokter Ditangkap Diduga Unggah Ujaran Kebencian gara-gara Ustaz Idolanya Dihina, Ini Ceritanya
Setelah itu, menurut Bayu, polisi menerima laporan terkait unggahan HR dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
"Kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang, dan pelaku kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” kata dia.
Baca juga: Hendak Bela Ustaz Tengku Zulkarnain, Seorang Dokter Malah Tersandung Dugaan Ujaran Kebencian
Sementara itu, setelah penyelidikan, polisi tidak menahan HR. Namun, yang bersangkutan dikenai wajib lapor.
"Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor," katanya, dilansir dari Antara. (David Oliver Purba).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.