Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Larangan Mudik, 500-an Pegawai Pemkot Semarang Kena Sanksi PHK dan Potong TPP

Kompas.com - 31/05/2021, 17:48 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menindak tegas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran.

Setidaknya, ada sebanyak 484 pegawai non ASN yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebanyak 185 ASN terkena sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini sebuah proses yang cukup panjang, terutama kita waktu itu sebelum Lebaran kan sudah diperingatkan oleh pemerintah pusat kalau diperingatkan supaya tidak mudik baik warga Semarang, ASN maupun non ASN," jelasnya kepada wartawan di Balaikota Semarang, Senin (1/6/2021).

Baca juga: Heboh Harga Pecel Lele di Malioboro Mahal, Ini Wejangan Sultan HB X untuk Para Pedagang

Aturan larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Selain itu, kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan cuti mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Jika ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, selain itu yang bersangkutan tidak akan memerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.

"Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Walkot membuat Surat Edaran melarang ASN dan non ASN untuk mudik," ujarnya.

Baca juga: Tiga Korban Sampan Motor Tenggelam Dihantam Ombak Ditemukan Tewas

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menegaskan pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

"Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, kalau non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang tapi ternyata toh pelanggaran itu ada, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi," ucapnya.

Hendi menyebut pelanggar yang dijatuhi hukuman itu mulai dari tidak melakukan absensi dengan alasan lupa sampai melakukan absen namun berada di luar Kota Semarang.

"Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang," ungkapnya.

Hendi tidak menyebut pegawai yang melanggar aturan tersebut dari dinas mana saja. Namun, ia menegaskan pegawai yang terkena sanksi cukup banyak ada di Dinas PU.

"Ada beberapa tertentu saja yang lainnya juga banyak kok mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com