Salin Artikel

Langgar Aturan Larangan Mudik, 500-an Pegawai Pemkot Semarang Kena Sanksi PHK dan Potong TPP

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menindak tegas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran.

Setidaknya, ada sebanyak 484 pegawai non ASN yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebanyak 185 ASN terkena sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini sebuah proses yang cukup panjang, terutama kita waktu itu sebelum Lebaran kan sudah diperingatkan oleh pemerintah pusat kalau diperingatkan supaya tidak mudik baik warga Semarang, ASN maupun non ASN," jelasnya kepada wartawan di Balaikota Semarang, Senin (1/6/2021).

Aturan larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Selain itu, kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan cuti mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Jika ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, selain itu yang bersangkutan tidak akan memerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.

"Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Walkot membuat Surat Edaran melarang ASN dan non ASN untuk mudik," ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menegaskan pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

"Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, kalau non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang tapi ternyata toh pelanggaran itu ada, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi," ucapnya.

Hendi menyebut pelanggar yang dijatuhi hukuman itu mulai dari tidak melakukan absensi dengan alasan lupa sampai melakukan absen namun berada di luar Kota Semarang.

"Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang," ungkapnya.

Hendi tidak menyebut pegawai yang melanggar aturan tersebut dari dinas mana saja. Namun, ia menegaskan pegawai yang terkena sanksi cukup banyak ada di Dinas PU.

"Ada beberapa tertentu saja yang lainnya juga banyak kok mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/31/174815178/langgar-aturan-larangan-mudik-500-an-pegawai-pemkot-semarang-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke