Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Larangan Mudik, 500-an Pegawai Pemkot Semarang Kena Sanksi PHK dan Potong TPP

Kompas.com - 31/05/2021, 17:48 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menindak tegas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang nekat melanggar aturan larangan mudik Lebaran.

Setidaknya, ada sebanyak 484 pegawai non ASN yang terkena sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebanyak 185 ASN terkena sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini sebuah proses yang cukup panjang, terutama kita waktu itu sebelum Lebaran kan sudah diperingatkan oleh pemerintah pusat kalau diperingatkan supaya tidak mudik baik warga Semarang, ASN maupun non ASN," jelasnya kepada wartawan di Balaikota Semarang, Senin (1/6/2021).

Baca juga: Heboh Harga Pecel Lele di Malioboro Mahal, Ini Wejangan Sultan HB X untuk Para Pedagang

Aturan larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Selain itu, kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tentang pembatasan berpergian keluar daerah dan cuti mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Jika ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, selain itu yang bersangkutan tidak akan memerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.

"Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Walkot membuat Surat Edaran melarang ASN dan non ASN untuk mudik," ujarnya.

Baca juga: Tiga Korban Sampan Motor Tenggelam Dihantam Ombak Ditemukan Tewas

Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menegaskan pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

"Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, kalau non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang tapi ternyata toh pelanggaran itu ada, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi," ucapnya.

Hendi menyebut pelanggar yang dijatuhi hukuman itu mulai dari tidak melakukan absensi dengan alasan lupa sampai melakukan absen namun berada di luar Kota Semarang.

"Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang," ungkapnya.

Hendi tidak menyebut pegawai yang melanggar aturan tersebut dari dinas mana saja. Namun, ia menegaskan pegawai yang terkena sanksi cukup banyak ada di Dinas PU.

"Ada beberapa tertentu saja yang lainnya juga banyak kok mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com