KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan untuk Bupati Bogor Ade Yasin mengenai menurunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP).
MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan meliputi delapan area intervensi.
Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, salah satu tugas pokok KPK memang hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik, meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.
Baca juga: Sanksi Derek Parkir Liar di Kota Bandung Masih Tumpul, Ini Sebabnya
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, posisi MCP Pemkab Bogor tahun 2020 turun sebanyak 14 poin ketimbang skor rata-rata pada 2019.
"Skor rata-rata MCP Pemkab Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan skor rata-rata di tahun 2019 yang mencapai 89 persen," kata Linda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
"Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor MCP di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik 6 poin,” ujar Linda.
Baca juga: Aksi Heroik Bocah 8 Tahun Korban Kecelakaan, Panjat Tebing 30 Meter lalu Minta Tolong
Dengan skor 75 persen tersebut, KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Untuk capaian seluruh area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen; pengadaan barang dan jasa (PBJ) 71,7 persen; pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90 persen.
Selanjutnya peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 84,9 persen; manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen; dan optimalisasi pajak daerah 47,3 persen.
Kemudian manajemen aset daerah 48,2 persen; dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.
Baca juga: Tilap Uang Nasabah Rp 10 Miliar, Eks Pegawai Bank Pemerintah Ditangkap