Salin Artikel

KPK Beri Catatan untuk Bupati Bogor Ade Yasin, Apa Saja Isinya?

MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan meliputi delapan area intervensi.

Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, salah satu tugas pokok KPK memang hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik, meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, posisi MCP Pemkab Bogor tahun 2020 turun sebanyak 14 poin ketimbang skor rata-rata pada 2019.

"Skor rata-rata MCP Pemkab Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan skor rata-rata di tahun 2019 yang mencapai 89 persen," kata Linda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

"Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor MCP di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik 6 poin,” ujar Linda.

Dengan skor 75 persen tersebut, KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.

Untuk capaian seluruh area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen; pengadaan barang dan jasa (PBJ) 71,7 persen; pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90 persen.

Selanjutnya peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) 84,9 persen; manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen; dan optimalisasi pajak daerah 47,3 persen.

Kemudian manajemen aset daerah 48,2 persen; dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.


Lebih lanjut, Linda mengatakan, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 (sepuluh) jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah Rp 107,1 miliar.

Pencapaian ini baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp 1,2 triliun.

"Kesepuluh jenis pajak tersebut terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," kata dia.

Selain itu, menurut Linda, jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 sebesar Rp 108,5 miliar.

Adapun realisasinya baru mencapai sekitar Rp 16,8 miliar. Masa tunggakan pajak diketahui berkisar antara tahun 1995 sampai 2020.

Terkait manajemen aset daerah, menurut Linda, total jumlah aset yang dikuasai Pemkab Bogor per 31 Desember 2020 adalah 5.804 bidang tanah.

Jumlah aset yang telah bersertifikat sebanyak 1.957 bidang atau baru mencapai 33 persen.

"Masih ada 3.847 bidang yang belum bersertifikat," ujar Linda.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/25/214217178/kpk-beri-catatan-untuk-bupati-bogor-ade-yasin-apa-saja-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke