Saat penganiayaan itu, salah satu tetangga yang melihat berteriak dan meminta bantuan warga lain.
"Akhirnya warga berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa saat kemudian pelaku diamankan oleh polisi," kata dia.
Baca juga: Pemprov Kebut Persiapan Work From Bali, Hotel dan Restoran Harus Bersertifikat CHSE
Dengan bantuan warga, korban dilarikan ke Puskesmas Singojuruh untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun, juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.