BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap M (38) karena diduga menebas istrinya yang berinisial A (40) menggunakan parang di Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku cemburu melihat istrinya dipijat laki-laki lain.
"Tersangka ini merupakan suami dari korban, diawali tersangka ini sebelum mandi di sungai melihat istri dipijat seorang laki-laki," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).
Ia mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Senin (24/5/2021) petang.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud di Tengah Jalan
Awalnya, tersangka hendak mandi ke sungai. Kemudian, ia melihat istrinya dipijat oleh seorang laki-laki.
Setelah mandi, tersangka melihat istrinya di rumah sendirian dan terjadi keributan.
Tersangka yang sudah dibakar cemburu mengambil sebilah parang dan menebas istrinya berulang kali.
Akibat tebasan itu, korban mengalami luka robek pada bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Saat penganiayaan itu, salah satu tetangga yang melihat berteriak dan meminta bantuan warga lain.
"Akhirnya warga berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa saat kemudian pelaku diamankan oleh polisi," kata dia.
Baca juga: Pemprov Kebut Persiapan Work From Bali, Hotel dan Restoran Harus Bersertifikat CHSE
Dengan bantuan warga, korban dilarikan ke Puskesmas Singojuruh untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun, juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.