Sebelumnya, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Banten, Irvan Santoso, merasa dirinya dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
Irvan melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan bahwa dirinya terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes, karena ada perintah dari atasannya.
"Sebenarnya Pak Irfan itu korban karena jabatannya," ujar Alloy kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).
Alloy mengatakan, saat itu kliennya sudah merekomendasikan agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya, karena waktunya sudah melampaui batas.
"Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten) dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020," kata Alloy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.