SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi santai soal tuduhan bahwa dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Tuduhan itu disampaikan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irvan Santoso.
Melalui pengacaranya, IS menyatakan bahwa Wahidin memaksa mencairkan anggaran hibah untuk Ponpes, meskipun melanggar ketentuan.
Baca juga: Heboh Kemunculan Makam Misterius Berukuran Jumbo di Lebak, Saat Dibongkar Ternyata Kosong
"Dalam hal ini (tuduhan) saya cuma tersenyum, ketawa, karena saya merasa itu hak, biarkan saja. Kita buktikan sama-sama, apakah Gubernur terlibat," kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinas Gubernur, Senin (24/5/2021).
Sebagai kepala daerah, menurut Wahidin, dirinya meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menurut Wahidin, alokasi pemberian hibah dari pemerintah daerah sebelumnya sudah melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi ketika dilaksanakan, (anggaran) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana, siapa? Dinas yang terkait. Makannya dinas diberikan pendelegasian untuk langsung, karena dinas yang lebih tahu, siapa yang berhak menerima," ujar Wahidin.
Baca juga: Gambar Wajah Gadis Ini Viral di Belakang Truk, Begini Ceritanya
Wahidin mengakui masih banyak yang harus diperbaiki, terutama pada tahapan verifikasi adminitrasi dan faktual para calon penerima dana hibah Ponpes.
"Belajar dari kondisi seperi ini banyak hal yang harus kita perbaiki. Gunawan (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Banten) yang sudah tanda tangan dengan Ponpes harus hati-hati melakukan langkah penertiban, baik administrasi, baik faktualnya," kata Wahidin.
Baca juga: Jenazah Pasien Diduga Tertukar di RS, Salah Satu Terlanjur Dikremasi
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Banten, Irvan Santoso, merasa dirinya dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020.
Irvan melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan bahwa dirinya terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk Ponpes, karena ada perintah dari atasannya.
"Sebenarnya Pak Irfan itu korban karena jabatannya," ujar Alloy kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).
Alloy mengatakan, saat itu kliennya sudah merekomendasikan agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya, karena waktunya sudah melampaui batas.
"Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten) dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020," kata Alloy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.