MAKASSAR, KOMPAS.com– Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mendapat surat perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memecat sementara empat orang pejabat yang telah ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Namun untuk pemecatan secara tetap empat orang itu sebagai pegawai negeri sipil (PNS), KASN meminta Danny menunggu hasil persidangan.
“Perintah KASN langsung, untuk pemecatan sementara empat pejabat Pemkot Makassar yang ditangkap narkoba. Saya sudah terima suratnya,” kata Danny saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Oknum Pelaku Pungli di Disdik Makassar Diduga Raup Puluhan Miliar Rupiah Tiap Tahun
Sebelum surat itu datang, empat pejabat Pemerintah Kota Makassar itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut Danny, tindakan itu sudah termasuk sanksi berat untuk seorang PNS.
Lebih lanjut, Danny menduga masih banyak pegawainya yang merupakan penyalahguna narkoba.
“Masih dicurigai, belum tuntas ini Pemerintah Kota Makassar. Diduga dari kelompok mereka berhembus bahwa banyak yang masih menggunakan narkoba. Saya juga sering berkoordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan) dan mempersilahkan masuk untuk mengusut kasus-kasus ASN yang terlibat narkoba,” tambahnya.
Baca juga: Danny Pomanto Ungkap Ada Pungli Rp 2 Juta Tiap Kali Tanda Tangan di Disdik Makassar
Sebagai informasi, pada 23 April 2021, ada empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.
Mereka adalah Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Keempatnya ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat yang berbeda.
Baca juga: Permohonan Rehabilitasi 4 Pejabat Pemkot Makassar yang Ditangkap karena Narkoba Dikabulkan
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.