Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2021, 16:34 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - FF (54), seorang majikan yang melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan kepada asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47), dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan kami sudah tetapkan tersangka terhadap majikannya, dengan inisial FF," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Kronologi 12 Personel TNI Diserang OTK di Pegunungan Bintang, Ditembak Saat Perbaiki Mobil Mogok

"Kami terapkan Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kita lapis juga dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun," tutur Oki.

Menurut Oki, selama bekerja sebagai ART di rumah FF sejak April 2020, korban selalu mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan. Tindakan kekerasan itu dilakukan pelaku secara sadar.

Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap korban itu dilakukan menggunakan beberapa alat, seperti selang, pipa, hingga setrika.

"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setrika, dua pipa paralon putih dengan panjang 56 centimeter dan 150 centimeter, serta dua selang masing-masing dengan panjang 56 centimeter dan 750 centimeter.

Sebelumnya, FF ditetapkan sebagai tersangka setelah ART berinisial EAS tersebut mengalami tindakan kekerasan. Korban tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.

ART berinisial EAS ini dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.

Baca juga: Rumahnya Terjual Rp 600 Juta, Trianto Akan Sumbang Rp 275 Juta untuk Warga Palestina

Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com