Salin Artikel

Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan kami sudah tetapkan tersangka terhadap majikannya, dengan inisial FF," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kita lapis juga dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun," tutur Oki.

Menurut Oki, selama bekerja sebagai ART di rumah FF sejak April 2020, korban selalu mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan. Tindakan kekerasan itu dilakukan pelaku secara sadar.

Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap korban itu dilakukan menggunakan beberapa alat, seperti selang, pipa, hingga setrika.

"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga. Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setrika, dua pipa paralon putih dengan panjang 56 centimeter dan 150 centimeter, serta dua selang masing-masing dengan panjang 56 centimeter dan 750 centimeter.

Sebelumnya, FF ditetapkan sebagai tersangka setelah ART berinisial EAS tersebut mengalami tindakan kekerasan. Korban tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.

ART berinisial EAS ini dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.

Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/163412478/majikan-yang-paksa-art-makan-kotoran-kucing-dijerat-pasal-berlapis-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke