Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tahanan Ditemukan Meninggal, Ternyata Positif Covid-19 Berdasarkan Tes Antigen

Kompas.com - 18/05/2021, 17:56 WIB
Irwan Nugraha,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RH (50), seorang tahanan kasus dugaan penipuan penggelapan kendaraan bermotor ditemukan meninggal di sel Markas Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Selasa (18/5/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, tahanan yang meninggal itu positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen. Tahanan itu juga memiliki riwayat penyakit jantung.

Jenazah tahanan itu dibawa ke RSUD Soekardjo, Kota Tasikmalaya, untuk diperiksa tim identifikasi Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

"Ya memang benar, satu tahanan (inisial RH), tadi pagi ditemukan tahanan lainnya yang menginformasikan kepada penjaga meninggal dunia. Kita sudah lakukan hasil dan hasilnya positif (antigen), dengan komorbid jantung. Kita pun langsung lakukan isolasi bagi para petugas jaga dan tahanan lainnya yang berinteraksi dengan korban," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Ruang Kamar Mayat RSUD Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Selasa (18/5/2021) sore.

Doni menambahkan, korban sudah berada di sel tahanan Mapolsek Indihiang sejak 2 April 2021.

Baca juga: Antusiasme Pemudik Ikuti Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan: Mending di Sini, Gratis

Pihaknya akan memberikan pelayanan kepada keluarga tahanan tersebut. Salah satunya, memastikan kematian tahanan dengan cara autopsi jenazah jika diizinkan keluarga.

"Tahanan itu terjerat kasus penggelapan kendaraan bermotor dan sedang berproses pelimpahan P21, karena kemarin baru P19 dari Kejaksaan," kata dia.

Sesuai keterangan petugas jaga sel Polsek Indihiang, tahanan tersebut tak memiliki tanda sakit sebelum ditemukan tewas tergeletak di sel.

Apalagi, hampir setiap pagi hari sesuai prosedur penjagaan tahanan, petugas mengecek tahanan di sel kesehatannya.

"Kemungkinan hasil visum sementara visual luar tak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dan tak ada tanda pukulan benda tumpul," kata dia.

Dengan kejadian ini, kata Doni, sebanyak 42 petugas Mapolsek Indihiang dan 12 tahanan telah menjalani tes swab.

 

Seluruh petugas dan tahanan itu dinyatakan negatif Covid-19. Mereka sedang menjalani karantina mandiri untuk mencegah hal yang tak diinginkan. 

"Untuk anggota Polsek tadi sudah di-swab dan langsung mengisolasi anggota yang jaga serta berinteraksi dengan tahanan. Dan tahanan lainnya juga yang satu sel kontak erat, dan yang mengangkat jenazah sudah di-swab hasilnya negatif," jelasnya.

Pihaknya juga langsung menyemprotkan cairan disinfektan di sel dan area kerja Mapolsek Indihiang. Seluruh tahanan juga dipindahkan sementara ke Polresta Tasikmalaya.

Meski demikian, pelayanan Mapolsek Indihiang tetap berjalan.

"Lalu kita pindahkan sementara para tahanan lainnya ke Polres dan selnya kita sterilisasi dengan disinfektan. Kondisi terakhir kesehatannya sehat semua tak ada yang sakit," katanya.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Dianiaya 20 OTK di Yahukimo

Sementara itu, Kuasa Hukum RH, Damas menuturkan, pihaknya telah menerima kabar kliennya meninggal sekitar pukul 09.00 WIB.

"Informasi dari pihak Polsek. Tapi belum tahu penyebabnya apa, tapi jenazahnya sudah dibawa ke rumah sakit. Sejauh ini informasi keterangan keluarga klien sementara tak ada riwayat jantung," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tak mengetahui secara detail keterangan medis kliennya. Namun, ia mendapat informasi terdapat indikasi sakit jantung.

"Hasil antigennya juga informasinya positif. Pihak keluarga sudah menerima ikhlas kejadian ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com