HUMBANG HASUNDUTAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tewas setelah diduga dianiaya dua keponakannya pada Sabtu (15/5/2021).
Penganiayaan diduga dilakukan karena masalah sepele, ayam korban masuk ke area kebun milik pelaku.
"Korban dan dua pelaku masih saudara dekat. Korban merupakan Bapa Uda (Paman Kandung) kedua pelaku," ungkap Kepala Urusan Humas Polres Humbahas Bripka Syawal, lewat pesan singkat, Minggu (16/5/2021).
Syawal menceritakan, korban berinisial PS ditemukan oleh kakaknya, DS, di belakang rumah. Saat itu, korban sedang dipukuli dua keponakannya yang berinisial AS dan SS.
"Mulanya, DS mendengar suara ribut dari belakang rumahnya dan melihat adiknya (korban) sedang dipukuli oleh kedua pelaku," kata Syawal.
Baca juga: Polda Jatim: Mobilitas Masyarakat ke Malang Raya dan Surabaya Raya Jadi Perhatian Kami
Melihat kejadian itu, DS langsung melereai perkelahian tersebut. Cekcok pun berhenti, korban pun langsung dibawa ke RSUD Dolok Sanggul.
Namun tiba di rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit. Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, korban dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi," ujar Syawal.
Pihak keluarga yang tak terima dengan kematian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbang Hasundutan.
"Dan dalam waktu 1X24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penahanan," kata Syawal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku tega menganiaya pamannya karena ayam milik korban yang masuk ke kebunnya.
"Diingatkan pelaku, namun korban tidak terima, dan terjadi pertengkaran mulut sampai terjadi penganiayaan. Dan diduga hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Syawal.
Baca juga: 3 Anggota KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri
Syawal mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam dengan Pasal 170 Jo 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Untuk ancaman hukuman yaitu paling lama tujuh tahun penjara," kata Syawal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.