KOMPAS.com - Camat Purwoasri berinisial M dicopot dari jabatannya karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perangkat desa di Purwoasri, Kediri.
Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD berinisial D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa
Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.
Baca juga: Duduk Perkara Camat Purwosari Pungli THR dari Desa, Sudah 2 Kali Diingatkan Bupati
Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.
Baca juga: Adu Mulut dengan Bobby, Lurah Sebut Uang yang Diterima Bukan Pungli, tetapi Keikhlasan Warga
"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono, Sabtu (15/5/2021)
Sedangkan kepada Kasi PMD berinisial D disanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah dua kali mengingatkan Camat Purwoasri untuk tidak melakukan pungutan liar berupa permintaan uang THR ke desa-desa.
Namun, hal itu tidak dihiraukan. Hingga akhirnya bupati yang akrab disapa Dhito itu melakukan sidak.
Pada 6 Mei, Dhito mendatangi lokasi dilakukannya pengumpulan dana pungutan tersebut, yaitu di Balai Desa Tawangsari, di mana dia dan tim mendapati adanya pengumpulan dana pungutan THR untuk Camat Purwoasri.
Di laci salah satu meja di balai desa tersebut, Dhito menemukan uang hasil pungutan terkumpul sebesar Rp 15 juta. (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.