"Mereka kesal laporan mereka sejak 2018 tidak direspon Gubernur Kaltim serta pihak kepolisian, maka menghentikan secara langsung bersama-sama adalah tindakan terakhir yang bisa Kades Karya Jaya dan warga lakukan," terang Rupang.
Menurut catatan Jatam Kaltim, aktivitas ilegal ini justru meningkat tajam di tengah pandemi Covid-19. Hal ini karena kosentrasi publik terfokus masalah Covid-19, bahkan diminta berdiam di rumah.
Sementara itu, oknum pemain tambang ilegal dengan leluasa melakukan kegiatan di lapangan, baik siang maupun malam.
“Saat bersamaan penindakan justru melemah, karena alasan Covid-19. Padahal kalau mau dibilang justru lebih mudah, karena kegiatannya bakal mencolok banget, jadi polisi tinggal menindak,” tegas dia.
Lalu mengapa tambang ilegal tumbuh subur di Kaltim?
Rupang menilai, penindakan hukum sejauh ini tidak efektif.
Pasalnya, polisi jarang menelusuri keterkaitan banyak pihak dalam proses distribusi batubara ilegal hingga penjualan.
Bahkan, ada perusahaan legal memfasilitasi pelabuhan sebagai bongkar muat, kapal tongkang, dan lainnya.
“Bagaimana mungkin barang ilegal bisa transaksi jika tidak difasilitasi. Ini jaringan yang tidak terputus, tapi proses hukumnya terputus pada operator lapangan saja,” tegas Rupang.
Padahal, ada jaringan pemain tambang yang terorganisir, melanggengkan penjualan batu bara ilegal.
Selagi jaringan ini tak bisa dibongkar aparat penegak hukum, maka selama itu pula kegiatan batu bara ilegal ini tetap eksis.
Atas dasar itu, Rupang meminta publik harus mendesak lambannya Polda Kaltim melakukan penindakan.
“Kami juga minta Kapolri melakukan peninjauan langsung ke lapangan karena Kaltim ini darurat tambang ilegal, karena itu harus ada langkah luar biasa,” pungkas dia.
Pengamat Hukum Universita Mulawarman, Herdiansyah Hamzah meminta pemerintah daerah lebih berani mendorong aparat mengusut tambang ilegal.
“Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami Camat Arfan Boma," ungkap Herdiansyah Hamzah.
Mengutip data laporan kinerja Polda Kaltim sepanjang 2020, jumlah penindakan kasus tambang ilegal yang berhasil diselesaikan, berjumlah 10 kasus dari 15 kasus yang dilaporkan.
Tahun sebelumnya, 2019, hanya tujuh kasus berhasil diselesaikan dari 19 laporan kasus masuk ke polisi.
Dari data yang sama, tercatat Polresta Samarinda dan Polda Kaltim sebagai penerima laporan tambang ilegal tertinggi sepanjang dua tahun terakhir yakni masing-masing sembilan kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.