"Dia (pemilik tambang) bilang ke saya, kenapa Pak (Boma) aktivitas dihentikan. Kenapa mengancam anak buah saya," ucap Boma menirukan pemilik tambang.
Boma mengatakan, pihaknya hanya meminta operator menghentikan aktivitas tambang ilegal karena mengancam keselamatan masyarakat dan wilayahnya.
"Saya bilang ke dia (pemilik tambang) itu anak sungai, sumber air rusak, ada tanah rusak, kebun rusak. Sebelumnya saya sudah tegur mereka berkali-kali," terang Boma.
Situasi tetap menegang. Boma bilang pemilik tambang sempat mengeluarkan mandau (parang).
Kemudian dirinya juga mengamankan satu parang untuk menjaga diri. Keduanya sama-sama memegang parang.
"Pak T (pemilik tambang) sempat keluarkan mandau, saya juga harus bela diri, siapa tahu dia maju. Tapi dileraikan. T masuk dalam mobil. Saya juga sudah menjauh kurang lebih 7 meter," cerita Boma.
Tapi tiba-tiba, pemilik tambang itu keluar lagi dari mobil dan mengambil sepotong kayu lalu mengejar dan memukul Boma.
"Dia (pemilik tambang) pukul saya pakai kayu, saya tangkis pakai tangan tapi kayu kena pelipis saya. Saya piting dia, langsung saya jatuhkan. Setelah itu, dilerai sama orang yang hadir di situ," terang Boma.
Usai kejadian itu, Boma melapor polisi. Ada dua pengaduan yang dilaporkan yakni penganiayaan dan penambangan ilegal.
Kapolsek Tenggarong Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengatakan, Camat Boma dan pemilik tambang sudah diperiksa.
"Saat ini kita masih lakukan pendalaman," kata dia.
Rachmat mengatakan, lokasi yang ditambang persis berada di sebelah kebun Boma berdekatan sumber air.
Sebelum menambang, kata Kapolsek, mereka mencabut mesin pompa air, yang digunakan untuk masyarakat menyedot air ke kebun.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengkritik maraknya tambang ilegal dan berujung pada inisiatif masyarakat yang menegur perlakuan kekerasan seperti yang dialami Camat Boma menunjukkan bukti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.
"Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidakhadiran aparat hukum di lapangan. Aparat hukum tidak hadir disaat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan, sehingga rakyat sendiri yang justru berinisiatif melawan para penambang ilegal," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Rupang menjelaskan, catatan Jatam Kaltim aksi menghentikan aktivitas tambang ilegal oleh abdi negara seperti Camat Arfan Boma bukanlah pertama kali.
Februari 2018, seorang staf Kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi juga menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.
Karena dianggap merusak jalan, lingkungan desa di Tenggarong Seberang serta fasilitas jalan umum lainnya.
"Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini," tegas Rupang.
Kemudian, akhir Maret 2020, seorang Kepala Desa Karya Jaya di Samboja, Kutai Kertanegara, memimpin lebih dari 50 warganya melakukan penghentian kegiatan tambang ilegal karena mengancam Waduk Samboja yang menjadi sumber air masyarakat.