Insiden memilukan ini diduga dilatarbelakangi kelalaian BS. Kata Heri, BS juga dianggap kurang hati-hati.
Menurut Heri, sebelum menjalankan truknya, BS seharusnya turun dulu untuk mengecek kondisi di sekitarnya.
"Apalagi dia baru bangun tidur langsung menyalakan mesin dan menginjak pedal gas. Bahkan dia tidak ingat saat terakhir ditinggalkan, kernetnya masih tiduran di tikar persis di depan truk," tuturnya.
Baca juga: Isu Santet Berembus di Lapas Merauke, 2 Napi Tewas Dikeroyok, Dicurigai Punya Ilmu Hitam
Atas kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal, polisi menetapkan BS sebagai tersangka. BS pun telah ditahan.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun," terang Heri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.