KOMPAS.com - Usai membeli nasi bungkus untuk makan siang, Hariono (30) menggelar tikar di aspal di depan truknya yang sedang parkir.
Selepas makan, Hariono tiduran di atas tikar. Sedangkan rekannya, BS (47), sopir truk tersebut, masuk ke truk untuk tidur.
Siang itu, mereka sedang menunggu antrean muatan di sebuah pabrik pupuk organik di Kecamatan Gandusari, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021).
Sekitar pukul 17.30 WIB, BS mendengar pemberitahuan dari pabrik pupuk bahwa gilirannya memuat barang sudah tiba.
Baca juga: Seorang Kernet Tewas Terlindas Truk, Sopir Dinilai Lalai dan Terancam 6 Tahun Penjara
Tanpa berpikir panjang, BS segera menyalakan truknya, lalu menginjak pedal gas.
Akan tetapi, saat roda baru berputar beberapa jengkal, BS merasa seperti melindas sesuatu. Dia kemudian menghentikan busnya.
Ia lantas turun dari truk untuk melongok ke kolong. Alangkah kagetnya dia saat mengetahui sesuatu yang terlindasnya beberapa detik lalu ternyata Hariono, kernetnya.
"Pelaku turun dari kemudi dan melongok ke kolong truk. Saat itu dia sadar baru saja melindas tubuh Hariono, kernetnya sendiri," kata Kepala Unit Lakalantas Polres Blitar Ipda Heri Irianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Heri menjelaskan, Hariono meninggal di tempat kejadian akibat kepalanya terluka.
Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Tertabrak Kereta Api, Sebelumnya Sempat Antar Makanan untuk Kakek
Insiden memilukan ini diduga dilatarbelakangi kelalaian BS. Kata Heri, BS juga dianggap kurang hati-hati.
Menurut Heri, sebelum menjalankan truknya, BS seharusnya turun dulu untuk mengecek kondisi di sekitarnya.
"Apalagi dia baru bangun tidur langsung menyalakan mesin dan menginjak pedal gas. Bahkan dia tidak ingat saat terakhir ditinggalkan, kernetnya masih tiduran di tikar persis di depan truk," tuturnya.
Baca juga: Isu Santet Berembus di Lapas Merauke, 2 Napi Tewas Dikeroyok, Dicurigai Punya Ilmu Hitam
Atas kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal, polisi menetapkan BS sebagai tersangka. BS pun telah ditahan.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun," terang Heri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.