Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul Joko B Purnomo mengaku prihatin munculnya klaster penularan Covid-19 di Bantul.
"Yang jelas dari kami akan melakukan pengetatan di lingkungan tersebut. Karena dengan adanya klaster ini kami akan melakukan tracing dan treatment supaya tidak meluas," ucap Joko.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja menjelaskan, RT masuk zona oranye dan merah dilarang menggelar salat Idul Fitri dan halalbihalal.
Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Bantul Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan Pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: 4 Hari Setelah Dilantik sebagai Kapolsek, Iptu Sahal Meninggal karena Covid-19
"Dari PPKM mikro, kalau (RT) masuk zona merah dan oranye dilarang melaksanakan salat Id baik di masjid, lapangan hingga tempat terbuka," kata dia.
Pada 8 Mei 2021 hingga pukul 17.00 WIB, ada dua RT masuk zona merah, seluruhnya berada di Kelurahan Murtigading.
Terdapat lima RT yang masuk zona oranye yakni di Kalurahan Terong, Muntuk, Triharjo, Srihardono, dan Srigading. Untuk zona kuning ada 372 RT di 64 kalurahan. Untuk zona hijau ada 5.526 RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.