Salin Artikel

Tambah 9 Kasus Baru, Total 29 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Masjid di Bantul

"Klaster Masjid di Pundong tambah sembilan, sehingga menjadi 29 orang semuanya," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul dr Sri Wahyu Joko Santoso saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Sri Wahyu yang akrab disapa Oki mengatakan, jumlah konfirmasi positif Covid-19 dari klaster itu kemungkinan bertambah.

Pihaknya terus melakukan tracing untuk memutus mata rantai penularan.

"Sedang tracing lagi dari yang positif baru," kata Oki.

Sebelumnya, klaster ini bermula saat seorang jemaah yang mengalami gejala Covid-19 memeriksakan diri ke rumah sakit.

Ternyata, pasien itu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 pada April 2021. Sehari setelahnya, keluarga yang terdiri dari istri, ibu, dan tiga anak pasien itu, dinyatakan positif berdasarkan rapid test antigen.

"Hasil rapid antigen positif kemudian dilanjutkan dengan swab PCR, dan hasilnya dari tiga anaknya ada dua yang positif dan satunya negatif," kata Oki.

Setelah itu, salah seorang jemaah masjid melakukan pemeriksaan dengan metode GeNose C19 dan dinyatakan positif. Jemaah itu melanjutkan tes PCR dengan hasil juga positif Covid-19.

Tracing kontak erat awalnya ada sembilan orang, dan terus dilakukan hingga akhirnya ada puluhan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster masjid tersebut.


Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul Joko B Purnomo mengaku prihatin munculnya klaster penularan Covid-19 di Bantul.

"Yang jelas dari kami akan melakukan pengetatan di lingkungan tersebut. Karena dengan adanya klaster ini kami akan melakukan tracing dan treatment supaya tidak meluas," ucap Joko.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja menjelaskan, RT masuk zona oranye dan merah dilarang menggelar salat Idul Fitri dan halalbihalal.

Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Bantul Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan Pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dari PPKM mikro, kalau (RT) masuk zona merah dan oranye dilarang melaksanakan salat Id baik di masjid, lapangan hingga tempat terbuka," kata dia.

Pada 8 Mei 2021 hingga pukul 17.00 WIB, ada dua RT masuk zona merah, seluruhnya berada di Kelurahan Murtigading.

Terdapat lima RT yang masuk zona oranye yakni di Kalurahan Terong, Muntuk, Triharjo, Srihardono, dan Srigading. Untuk zona kuning ada 372 RT di 64 kalurahan. Untuk zona hijau ada 5.526 RT.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/171725078/tambah-9-kasus-baru-total-29-orang-positif-covid-19-dari-klaster-masjid-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke