Terungkapnya kasus ini bermula dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Polsek Semarang yang menemukan kejanggalan di surat tersebut.
"EA masuk ke bandara ada pengecekan dari KKP dengan anggota Polsek Semarang Barat. Kemudian didapati surat swab tanggal 8 Mei, dilaksanakan swab tanggal 8 Mei dan suratnya juga tanggal 8 Mei," ucapnya.
Dina menuturkan, kejanggalan terletak di tanggal pelaksanaan tes swab.
EA rencananya naik pesawat ke Jakarta pukul 09.55 WIB.
"Beliau terbang pagi (8 Mei). Seperti kita tahu PCR butuh waktu sekitar 6 jam. Lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta. Petugas curiga,” ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Terbongkarnya Peredaran Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Pelaku Raup Rp 2,8 M
Menurut General Manager Intibios Lab Benediktus Widyatmoko, surat yang dipalsukan pelaku merupakan model lama.
Saat ini, pihaknya telah memasang barcode dalam surat hasil tes swab. Barcode terhubung dengan data lab dan pusat secara online, sehingga tidak bisa dipalsukan.
"Ini model lama. Bentuknya Yang baru ada scan barcode dan hanya ada satu lembar. Kalau ini kan ada dua lembar. Kalau di bandara kita nyambung ke aplikasi e-Hac penumpang harus isi, jadi tidak bisa dipalsukan," paparnya.
Kasus pemalsuan surat ini merupakan yang kedua kali dialami pihaknya. Sebelumnya, sempat terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
"Sudah dua kali kena, satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena sudah melarikan diri," tutur Benediktus.
Baca juga: Jual Surat Hasil Tes Antigen Palsu, Pegawai Klinik Ditangkap, Ini Kronologinya