Dina menyatakan, dengan adanya kasus ini, pihaknya bersama petugas di Bandara Internasional Ahmad Yani bakal memperketat pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan para calon penumpang.
"Kami akan perketat lagi pemeriksaan surat-surat. Karena kemungkinan tidak hanya ini, " tandasnya.
Baca juga: “Jadi Kalau dalam Kondisi Terbuka, Patut Dicurigai, Antigen Itu Bisa Saja Didaur Ulang”
Terkait pelaku, EA telah diperiksa di Mapolsek Semarang Barat. Ia juga sudah dites antigen untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Atas tindakannya, dia terancam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat-surat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.