"Kami tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan melawan hukum. Dipastikan kami tidak pernah menjual, tidak pernah membeli, menyimpan. Bahkan tidak pernah melakukan pemeriksaan yang terkait diagnosis Covid-19," ujar dia.
Suzan justru mengetahui kabar terungkapnya kasus penjualan alat kesehatan itu setelah muncul di pemberitaan.
"Kalau kemarin ada berita seperti itu tentu kami membantah jika ada yamg mengira kami terlibat. Padahal, tidak ada hubungannya sama sekali. Yang penting kami sudah memberitahu," pungkas dia.
Baca juga: Ratusan Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran di Semarang, Diduga Disuplai dari Jakarta
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kota Semarang.
Polisi pun menangkap SPM yang ternyata seorang sales dari PT SSP di daerah Jakarta Utara.
Dari hasil penjualan produknya selama lima bulan, SPM bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva, dan 3 boks merek Speedchek.
Selain itu, ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.